img

Sobat Digital, Begini Manfaat UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan!

BNI Hi-Movers, sebelumnya kita udah sering banget nih ngomongin terkait kejahatan data pribadi. Apalagi bentuk-bentuk kejahatannya di era serba online!

Ketua DPR RI, Ibu Puan Maharani menyampaikan, oleh karena itu, pengesahan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) pada hari ini di Rapat Paripurna, Selasa 20 September, diharapkan melindungi masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi Hi-Movers!

Ibu Puan juga menyebutkan, RUU PDP akan memberikan kepastian hukum atas data pribadi setiap warga negara. "Tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tak mereka minta atau doxing yang membuat meresahkan warga," urainya.

Kini, BNI Hi-Movers, setiap masyarakat juga bisa berdaulat atas data pribadi dikarenakan RUU PDP akan menjamin hak rakyat atas data pribadi tanpa terkecuali.

Hal ini termasuk menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga terkait dan pemangku kepentingan dalam menjaga iklim keamanan digital Indonesia yang sehat.

"Pengesahan RUU PDP jadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negara dari segala bentuk kejahatan di era digital," urai dia.

Oiya, di dalam UU ini juga memuat hak-hak masyarakat sebagai subjek data dan cara melaporkan pelanggaran aturan perlindungan data yang terjadi.

Ada setidaknya delapan (8) manfaat pengesahan RUU PDP tersebut, sejumlah diantaranya adalah memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum, mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi baik di sektor pemerintahan maupun privat atau swasta untuk menghormati hak subjek data pribadi. Serta, dari aspek pengembangan teknologi, UU PDP akan mengedepankan penggunaan perspektif perlindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru sehingga akan mendorong inovasi yang beretika dan bertanggung jawab.

"Dari sisi budaya, Undang-undang PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain," kata Menkominfo, Bapak Johnny G. Plate.

Nantinya, disebutkan di dalam pasal 58 bahwa pemerintah berperan di dalam mewujudkan penyelenggaraan PDP sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Adapun penyelenggaraan PDP sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh lembaga yang akam ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kendati diberi kepastian hukum, kitanya juga harus Mawas Diri, nih BNI Hi-Movers melindungi data pribadi. Jangan sampe kecolongan!

SHARE: