img

Penting! Pengusaha Makanan Wajib Bersertifikat Halal

BNI Hi-Movers, per Oktober 2024 semua pengusaha makanan maupun minuman wajib memiliki sertifikat halal untuk produknya. Dilansir dari CNN Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk-produknya. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham di Jakarta.

Berdasarkan UU No.33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang sudah harus bersertifikat halal saat penahapan pertama (17 Oktober 2024) berakhir, yaitu produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, dan produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Jika pada masa penahapan pertama selesai, dan 3 kelompok produk tersebut masih beredar di masyarakat tanpa sertifikat halal, maka akan ada sanksi untuk pengusaha tersebut. Sansksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.

Sesuai kebijakan tersebut, BPJH memberikan dukungan dengan membuka fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk satu juta produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Untuk tahun ini, program sertifikasi halal dibuka sepanjang tahun dimulai 2 Januari 2023. Pendaftaran program sertfikasi halal gratis 2023, dapat diakses melalui ptsp.halal.go.id.

Adapun syarat-syarat untuk mendaftar Sehati 2023 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 Tahun 2022, antara lain produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

BNI Hi-Movers, jika kamu adalah pengusaha makanan ataupun minuman segera urus sertifikat halal produkmu ya, jangan lupa bagikan informasi ini kepada orang-orang terdekat yang membutuhkan!

SHARE: