img

Penyesuaian Pola Kerja Sebagai Antisipasi Unjuk Rasa dan Reminder Bijak dalam Penggunaan Media Sosial

Semangat Pagi BNI Hi-Movers!

Memperhatikan perkembangan aksi unjuk rasa / demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, maka khusus pada periode tanggal 01 s.d. 04 September 2025 sebagai langkah antisipasi berdasarkan Memo Bersama Divisi CSE, DNS, HCE, dan ORM Nomor : CSE/1/6130, DNS/1/7978, HCE/1/2316, ORM/1/044 tanggal 31 Agustus 2025 tentang Penyesuaian Pola Kerja Sebagai Antisipasi Unjuk Rasa dan Reminder Bijak dalam Penggunaan Media Sosial, kami sampaikan hal-hal antara lain sebagai berikut untuk dipedomani oleh segenap unit dan pegawai.

A. Penerapan Pola Kerja WFH dan WFO

a. Unit kerja di Kantor Pusat dapat menerapkan pelaksanaan pekerjaan dari rumah (Work From Home/WFH). 

b. Segenap Pemimpin Divisi / Satuan / Unit Fungsional / Tim Project / RCEO dan Perusahaan Anak diberikan kewenangan penuh untuk memutuskan pelaksanaan WFH dan WFO termasuk pemulangan pegawai lebih awal dengan tetap memperhatikan keselamatan pegawai, kelancaran layanan nasabah dan kelangsungan aktivitas bisnis/operasional serta selanjutnya melaporkannya kepada Direktur Sektor masing-masing.
c. Dalam pelaksanaan WFH segenap pegawai wajib menjaga produktivitasnya yang dimonitor harian oleh line manager, dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Pegawai tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab nya sebagaimana pelaksanaan pekerjaan secara WFO.
  2. Pegawai dilarang ke luar rumah selama WFH dan tidak terpovokasi serta tidak terlibat pada aktivitas yang bersifat anarkis.
  3. Pegawai menerapkan quick response (waktu respon maksimal 30 menit) dan memastikan telepon seluler aktif selama WFH. 
  4. Pegawai tetap berpakaian rapi dan sopan selama WFH.
  5. Pegawai wajib melakukan check-in di aplikasi DigiHC pada pukul 08.00 WIB, lalu mengisikan Daily Planner dan realisasinya di akhir hari.
  6. Pemberian Virtual Private Network (VPN) kepada pegawai yang melakukan WFH mengacu pada PP Prosedur Business Continuity Management (BCM) dan Crisis Management Protocol perihal Penggunaan Virtual Private Network (VPN) No. IN/1094/ERM/002 tanggal 30-12-2022.

d. Adapun untuk keperluan operasional terbatas guna melayani kebutuhan transaksi akan disampaikan oleh Divisi DNS melalui RCEO Forum dan berkoordinasi dengan Divisi CSE dan CXC.

e. Terkait dengan penutupan Kantor Cabang / Outlet, Divisi CMP dan DNS agar melakukan koordinasi untuk pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

B. Reminder Bijak dalam Penggunaan Media Sosial

Selain itu, dihimbau kepada seluruh pegawai untuk menerapkan etika dalam penggunaan media sosial dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Aktivitas pegawai di media sosial wajib sesuai dengan Peraturan Perusahaan, Kode Etik Pegawai BNI, dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk larangan mengikuti kegiatan yang merugikan atau melanggar hukum.
  2. Bijak dalam memposting atau membagikan informasi, hindari konten negatif atau kontroversial, serta jaga nama baik diri dan perusahaan. 
  3. Hindari menyebarkan konten yang tidak terverifikasi dan tidak bersumber dari otoritas yang jelas. 
  4. Setiap pandangan yang disampaikan di media sosial harus mengedepankan etika, objektivitas, dan tidak bersifat provokatif. 
  5. Hindari konten yang bersifat berlebihan, tidak menunjukkan empati serta kepekaan sosial, dan tidak sejalan dengan etika profesionalisme seorang pegawai.  

Pemimpin Divisi / Satuan / Unit Fungsional agar memastikan kepatuhan segenap pegawai di bawah supervisinya terkait dengan pelaksanaan hal-hal dimaksud.

C. Adapun terkait pelaksanaan pelatihan agar dapat diselenggarakan secara online dan Unit/Pegawai menghindari perjalanan dinas ke luar kota.

D. BCM Coordinator Divisi / Satuan / Unit Fungsional / Tim Project / Regional Office diminta untuk mengkoordinasikan pelaksanaan call tree untuk memastikan keamanan dan keselamatan pegawai.

E. Terkait dengan perusahaan anak, kami mohon bantuan Divisi SSM untuk dapat meneruskan terkait penyesuaian pola kerja pegawai kepada unit yang disupervisi.

F. Khusus ketentuan pada huruf A Surat ini dapat dicabut sewaktu-waktu dengan memperhatikan kondusivitas di lingkungan kerja dan/atau berdasarkan keputusan Manajemen BNI.

G. Apabila terdapat pertanyaan, Saudara dapat menghubungi InfoHC melalui telepon 021-29946088 atau e-mailinfohc@bni.co.id.

Demikian kami sampaikan agar dapat dipedomani dalam pelaksanaannya.

SHARE: