
Informasi terkait Larangan Transaksi Saham BBNI selama Masa Pembelian Kembali Saham (”buyback”)
BNI Hi-Movers,
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami tren menurun sejak Mei 2023 dipengaruhi berbagai sentimen, antara lain concern investor terhadap krisis perbankan di Amerika Serikat yang belum reda, kekhawatiran atas ketidakpastian mengenai kesepakatan batas utang (debt ceiling) di Amerika Serikat, rilis sejumlah data ekonomi seperti unemployment rate dan tingkat inflasi baik consumer maupun producer, serta penurunan harga komoditas, khususnya di sektor energi dan tambang mineral. Dari domestik, sentimen yang mengemuka antara lain terkait kinerja beberapa perusahaan konstruksi serta isu cybersecurity.
Dalam rangka mengimbangi tekanan jual di pasar saat IHSG sedang berfluktuasi sekaligus memberi keyakinan kepada investor bahwa perusahaan memandang harga saham BNI saat ini tidak mencerminkan fundamental perusahaan, BNI telah menyiapkan rencana buyback yang telah disetujui oleh OJK melalui surat nomor SR-29/PB.31/2023 pada tanggal 9 Februari 2023, serta mendapatkan persetujuan pemegang saham pada RUPS tanggal 15 Maret 2023. Selain itu, BNI juga telah mengumumkan Keterbukaan Informasi atas rencana buyback kepada OJK, di situs IDX dan website BNI pada tanggal 6 Februari 2023 dan 10 Maret 2023.
Buyback akan dilakukan mengacu pada peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017 (POJK 30/2017) tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka. POJK 30/2017, antara lain mengatur sebagai berikut:
- Pasal 8 yang mengatur bahwa buyback wajib diselesaikan paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal RUPS yang menyetujui pembelian kembali saham (15 Maret 2023).
- Pasal 30 yang mengatur bahwa pihak-pihak sebagai berikut:
- Komisaris, direktur, pegawai dan pemegang saham utama Perusahaan;
- Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Perusahaan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
- Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b.
Dilarang melakukan transaksi atas saham Perusahaan tersebut dalam jangka waktu pembelian kembali saham atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil pembelian kembali/buyback yang dilakukan oleh Perusahaan melalui Bursa Efek.
Mengacu pada aturan di atas, buyback akan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi market dan pergerakan harga saham BBNI.
Terkait larangan transaksi saham bagi pihak-pihak terkait di atas, termasuk bagi pegawai, maka bersama ini kami informasikan kepada segenap BNI Hi-Movers untuk tidak melakukan transaksi saham BBNI selama dilakukannya proses pembelian kembali saham (buyback) yaitu mulai tanggal 17 Mei 2023 hingga pengumuman lebih lanjut.
Pengumuman berakhirnya buyback tahap pertama dan dimulainya kembali tahap berikutnya akan kami informasikan kembali kemudian sebagai panduan bagi segenap pegawai dalam menentukan timing diperbolehkannya kembali melakukan pembelian atau penjualan saham BBNI.
Jika rekan-rekan BNI Hi-Movers membutuhkan informasi lebih lanjut, rekan-rekan dapat menghubungi Investor Relations melalui email ir@bni.co.id atau telepon (021) 8665 6800.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian BNI Hi-Movers kami mengucapkan terima kasih.
Divisi Investor Relations