img

Mengenal Bill of Lading, Dokumen Penting untuk Transaksi Kirim Barang via Angkutan Laut

Memahami dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli wajib diketahui antara pengirim dan penerima, terlebih barang yang dipesan dikirim melalui angkutan laut yang tinggi risiko. Salah satu dokumen yang tidak boleh dilewatkan adalah Bill of Lading.

Bill of Lading merupakan dokumen pengangkutan yang umum digunakan pada jenis angkutan laut. Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti perjanjian pengiriman antara pengirim dan penerima serta sebagai instrumen title atau negotiable yang digunakan untuk melakukan claim barang pada pelabuhan tujuan.

Bill of lading diterbitkan dalam berbagai jenis mengikuti fungsi dan kebutuhan seperti charter party bill of lading yang diterbitkan oleh charterer sebagai pihak penyewa kapal atau multimodal bill of lading yang merupakan dokumen pengangkutan pada angkutan multimoda atau angkutan dengan minimal dua jenis transportasi yang berbeda.

Sementara Notation on Board adalah salah satu aspek pada bill of lading yang membahas terkait dengan informasi pengangkutan bahwa kontainer telah berada di atas kapal pada lokasi dan waktu tertentu.

“Perbankan memiliki peran untuk mengiformasikan kepada nasabah dalam hal ini eksportir terkait dengan kondisi notation on board yang tidak lengkap”

Pada umumnya hal yang diatur dalam regulasi tersebut berfokus pada informasi apa saja yang perlu dicantumkan pada bagian notation on board pada bill of lading seperti tanggal, lokasi, serta nama kapal yang didasarkan pada kondisi bill of lading.

Berbagai permasalahan diskrepansi atau ketidaksesuaian antara bill of lading dengan aturan yang diatur pada letter of credit yang ditemukan pada notation on board dapat menyebabkan kewajiban issuing bank untuk membayar proceed kepada beneficiary tidak dapat terpenuhi. Permasalahan ini menggambarkan bahwa barang masih terindikasi telah diterima oleh carrier atau pihak pengangkut, namun belum berada di atas kapal.

Selain itu, diskrepansi yang juga sering terjadi pada praktik di lapangan yaitu notation on board tidak menyantumkan informasi terkait dengan tanggal on board, port of loading dan vessel pada posisi bill of lading.

Eksportir perlu memahami dokumen-dokumen apa saja yang wajib ada sebelum melakukan transaksi pengiriman barang agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Agar dapat meminimalisir risiko diskrepansi pada bill of lading yang dapat menyebabkan tertundanya pembayaran dari issung bank atau pun pemotongan proceed yang disebabkan adanya biaya diskrepansi.

Kontributor : Ricky Andrianto - Divisi OPR TPC 1

SHARE: