Anti Fraud Awareness Series: Penegakan Etika Sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran yang Mengarah kepada Korupsi
Semangat pagi BNI Hi-Movers,
Tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Oleh karena itu tindakan fraud yang merugikan BNI dapat dikategorikan tindak pidana korupsi. Perlu adanya penegakan etika dan strategi pencegahan terjadinya fraud dengan pemberlakuan dan pengenaan sanksi yang tepat untuk menimbulkan efek jera. Kebijakan pengenaan sanksi pun harus diterapkan secara adil, transparan dan konsisten.
Lalu bagaimana cara penegakan etika dan pengenaan sanksi yang sesuai terhadap pelanggaran yang dilakukan?
Yuk saksikan Suplemen Pengetahuan hanya di BNI CorpU TV
Anti Fraud Awareness Series: Penegakan Etika Sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran yang Mengarah kepada Korupsi
Bersama:
Opening Speech:
Mucharom (Direktur Human Capital & Compliance BNI)
Speakers:
Kombes Pol Harun Yuni Aprin (Kepala Bagian Penelitian Personel Biro Paminal Div Propam Polri)
Johansyah (General Manager Divisi Hukum BNI)
Afthon Shodaq Noor (GM Divisi Human Capital Services BNI)
Sandy Dwinanto (VP Litigasi Perkara Pidana & Klaim Divisi Hukum BNI)
Moderator:
Wilhelmus Max Charles (Pemimpin Satuan Anti Fraud BNI)
Host:
Clara Massita
Kamis, 06 Oktober 2022
14.00-15.30 WIB
Live from BCV YouTube: https://bnicorpu.tv/Anti-Fraud-Series
Dapatkan 90 menit Learning hours yang otomatis tercatat di MoRe unLeaSh-BNI Smarter
Dont Miss it!!