img

BNI Terapkan Status Rekening Baru Mulai 21 April 2026, Nasabah Diminta Rutin Bertransaksi

BNI Hi-Movers, BNI akan mulai menerapkan klasifikasi baru status rekening tabungan dan giro menjadi aktif, tidak aktif, dan dormant, seiring implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025. Kebijakan ini berlaku efektif secara bertahap mulai 21 April 2026.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, perubahan klasifikasi ini bertujuan meningkatkan pelindungan nasabah sekaligus memperkuat tata kelola rekening sesuai regulasi terbaru.

"Seiring dengan implementasi ketentuan baru tersebut, BNI mengimbau nasabah untuk secara berkala melakukan transaksi atau pengecekan saldo guna menjaga status rekening tetap aktif," ujar Okki dalam keterangan tertulis.

Dalam aturan tersebut, rekening diklasifikasikan menjadi tiga kategori. Rekening berstatus aktif jika terdapat minimal satu aktivitas, seperti transaksi masuk, penarikan, atau pengecekan saldo dalam 360 hari terakhir.

Sementara itu, rekening akan dikategorikan tidak aktif apabila tidak ada aktivitas lebih dari 360 hari, dan menjadi dormant jika tidak terdapat aktivitas selama lebih dari 1.800 hari.

Lebih lanjut Okki menjelaskan, status rekening tersebut akan mempengaruhi akses transaksi nasabah. Pada rekening tidak aktif, nasabah tidak dapat melakukan transaksi debit atau penarikan, namun masih dapat menerima dana masuk. Adapun rekening dormant tidak dapat digunakan untuk transaksi baik debit maupun kredit.

Selain itu, BNI juga akan menutup rekening secara otomatis apabila saldo tercatat nihil selama enam bulan berturut-turut, sesuai ketentuan regulator.

Meski demikian, nasabah tetap dapat mengaktifkan kembali rekening yang berstatus tidak aktif maupun dormant melalui aplikasi wondr by BNI atau dengan mengunjungi kantor cabang terdekat sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BNI untuk meningkatkan pelindungan konsumen, khususnya nasabah, serta memperkuat kepatuhan terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan adanya pengaturan ini, nasabah diharapkan semakin disiplin dalam mengelola rekeningnya, sehingga dapat terus memanfaatkan layanan perbankan secara optimal tanpa kendala akses transaksi di masa mendatang.

SHARE: