
Sah! Indonesia Jadi Anggota Tetap FATF
BNI Hi-Movers, Indonesia baru-baru ini mencapai prestasi yang signifikan dengan menjadi anggota tetap ke-40 Financial Action Task Force (FATF), sebuah badan internasional yang berfokus pada pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan secara daring yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden pada 6 November 2023.
Sebagai anggota tetap, Indonesia akan memiliki peran yang lebih kuat dalam mengembangkan kebijakan global mengenai pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, keanggotaan tetap ini dapat membantu memperkuat citra Indonesia dalam arena internasional, yakni serius mengambil tindakan memerangi kegiatan ilegal yang merugikan perekonomian negara dan mengancam stabilitas keuangan global. Sekaligus, meningkatkan kepercayaan investor terhadap sistem keuangan Indonesia.
FATF sendiri adalah organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1989 dan berpusat di Paris, Prancis. Badan antarpemerintah ini bertugas sebagai pengawas pencucian uang (anti-money laundering) dan pendanaan terorisme. Untuk mencapai tujuan tersebut, FATF telah mengeluarkan serangkaian rekomendasi yang terdiri dari tujuh bidang utama. Tujuh bidang tersebut yakni:
1. Kebijakan dan Koordinasi
Rekomendasi ini mencakup perlunya negara memiliki kebijakan dan strategi nasional yang kuat dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme.
2. Pencucian Uang dan Penyitaan
Rekomendasi ini berfokus pada tindakan hukum yang memungkinkan negara-negara untuk mengidentifikasi, menyelidiki, dan menyita aset yang berasal dari tindakan pencucian uang.
3. Pendanaan Teroris dan Pendanaan Proliferasi
Bidang ini menggarisbawahi perlunya negara memiliki mekanisme untuk mencegah pendanaan teroris dan proliferasi senjata pemusnah massal.
4. Tindakan Pencegahan
Rekomendasi ini mengacu pada langkah-langkah pencegahan, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
5. Transparansi dan Kepemilikan Manfaat
Bidang ini menekankan perlunya transparansi dalam kepemilikan bisnis dan entitas hukum untuk mencegah penyalahgunaan dan penyembunyian aset.
6. Wewenang dan Tanggung Jawab Otoritas
Rekomendasi ini menggarisbawahi pentingnya otoritas yang berwenang dalam menerapkan aturan dan peraturan terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
7. Kerjasama Internasional
Kerjasama internasional adalah elemen kunci dalam memerangi kejahatan keuangan global, dan rekomendasi ini mendorong negara-negara untuk bekerja sama dalam memerangi masalah ini.
Pada akhirnya, keanggotaan Indonesia dalam FATF sebagai anggota tetap adalah prestasi besar yang perlu diberikan apresiasi tinggi. Sebab, hal ini adalah langkah positif yang akan membantu memperkuat sistem keuangan Indonesia serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan keuangan.