img

PPKM Dicabut, Gimana Aturan Terbaru? Simak Di Sini, Yuk!

BNI Hi-Movers, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022).Pencabutan status tersebut berimbas pada sejumlah ketentuan di ruang publik.

Dengan dicabutnya aturan PPKM maka pembatasan kapasitas ataupun aktivitas tidak berlaku, termasuk di dalam mall dan pusat perbelanjaan.

Namun, pengunjung masih diwajibkan untuk melakukan scan aplikasi PeduliLindungi jika hendak memasuki mall.

Seperti diketahui, dalam aturan PPKM, kapasitas dan jam operasional mall akan ditetapkan sesuai level PPKM.  Pada PPKM Level 1, mall diiznkan untuk melayani pengunjung hingga 100% dengan batas waktu hingga pukul 22:00 WIB.

Sama seperti mall, kapasitas untuk ruang publik seperti tempat ibadah juga tidak akan dibatasi lagi setelah PPKM dicabut. Namun, persyaratan vaksinasi untuk masuk ke ruang publik dan beraktivitas akan tetap berlaku.

Meski PPKM dicabut, bukan berarti kita bisa bebas, lho. Berikut beberapa aturan setelah PPKM dicabut.

1. Memakai masker disaat:
-Keadaan kerumuman dan keramaian aktivitas masyarakat
-Di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit termasuk transportasi publik
-Masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan
-Masyarakat yang kontrak erat dan terkonfirmasi Covid-19

2. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi
Implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki atau memakai fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

3. Vaksinasi primer dan booster
BNI Hi-Movers tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar dan terminal.

4. Testing jika kontak erat dengan konfirmasi positif
BNI Hi-Movers diharapkan memiliki kesadaran untuk melakukan testing jika melakukan kontak erat dengan orang yang positif.

So, walaupun PPKM Dicabut, kita harus selalu waspada dengan menerapkan protokol kesehatan ya, BNI Hi-Movers.

SHARE: