img

Ketahui Syarat Berpergian Naik Pesawat Saat Nataru

BNI Hi-Movers, Apakah Kamu Sudah Menyiapkan Rencana Liburan untuk Nataru?

Jika ingin liburanmu berjalan lancar, kamu perlu mempersiapkan liburan dengan matang, mulai dari itinerary, tempat menginap, budgeting, transportasi hingga kebijakan yang berlaku.

Gak mau kan kalo rencana liburanmu gagal hanya karena gak update informasi? Jangan sampe deh ya!

Yuk simak kebijakan penerbangan terbaru untuk liburan natal dan tahun baru 2023

Pemerintah telah menetapkan PPKM level 1 untuk seluruh wilayah di Indonesia diperpanjang periode 6 Desember hingga 9 Januari 2023.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali tidak ada peraturan yang berubah karena level PPKM di setiap wilayah masih level 1.

Perpanjangan PPKM kali ini merupakan langkah persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022-2023.

Ketentuan dan syarat menggunakan transportasi udara atau pesawat masih merujuk SE Nomor 82 Tahun 2022.

Berikut syarat naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri:
1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster). WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua. Dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun Dikecualikan dari kewajiban vaksin. Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Adapun bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk seluruh calon penumpang dari segala usia dan kondisi medis di atas, juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sementara itu, khusus penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta pelayanan terbatas, dikecualikan dari syarat naik pesawat.

Itulah persyaratan yang perlu kamu penuhi untuk syarat berpergian di liburan natal dan tahun baru.

Jangan lupa untuk melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk berpergian ya, BNI Hi-Movers!

Semoga Bermanfaat

SHARE: