img

PPKM Level 1 Seluruh Indonesia Diperpanjang hingga 3 Oktober, Ini Aturannya

Pada periode ini PPKM akan diperpanjang hingga 3 Oktober 2022 atau hampir satu bulan.

Pada periode ini, seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1, terendah dari level asesmen.

Aturan perpanjangan PPKM periode 6 September-3 Oktober 2022 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 dan 43 Tahun 2022.

Berikut poin-poin lengkap aturan PPKM Level 1 Indonesia:

Aturan lengkap PPKM level 1 seluruh Indonesia

Pertama, pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 1 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

Kedua, pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketiga, hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket, nantinya akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi mulai 14 September 2022.

Keempat, pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sesuai aturan pemerintah daerah masing-masing.

Kelima, pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen

Keenam, restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Ketujuh, bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.

Kedelapan, pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kesembilan, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

Kesepuluh, tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Kesebelas, fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Kedua belas, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Ketiga belas, kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Keempat belas, resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen.

Kelima belas, pelaksanaan kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadiun dengan kasasitas 100 persen.

Keenam belas, seluruh penonton yang hadir langsung di stadiun wajib sudah vaksin lengkap atau booster.

Nah, BNI Hi-Movers itulah 17 Peraturan PPKM Level 1 yang sudah berlaku di Indonesia untuk menekan angka penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas. Yuk, kita patuhi agar Pandemi ini cepat berlalu dan kita bisa beraktifitas seperti biasa!
SHARE: