img

Trade Series Vol. 3 :Documentary Credit, Instrumen Pembayaran yang Wajib Dipahami Eksportir dan Importir

BNI Hi-Movers, dalam perdagangan internasional, beberapa dokumen penting wajib dimiliki eksportir dan importir agar transaksi berjalan sesuai perjanjian, salah satunya adalah documentary credit atau letter of credit.

Documentary Credit atau Letter of Credit merupakan salah satu instrumen pembayaran yang digunakan secara internasional dalam perdagangan internasional. Instrumen pembayaran ini mempunyai mekanisme pembayaran yang akan diproses oleh bank penerbit (issuing bank) ketika dokumen pengangkutan diterima dari pihak eksportir (beneficiary) dan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada instrumen tersebut.

Praktik ini menjamin pihak eksportir menerima pembayaran dari bank importir secara irrevocable atau tidak dapat dibatalkan secara sepihak setelah instrumen pembayaran tersebut telah terbit. Dalam praktinya, documentary credit dapat melibatkan berbagai pihak selain issuing bank dan beneficiary.

Perbankan pun perlu untuk memahami bagaimana karakter dari suatu perdagangan internasional, permintaan antara eksportir dan importir atau pun kapabilitas bank untuk melakukan melakukan penerbitan sehingga beneficiary dapat menerima pembayaran dengan lancar dan pihak applicant dapat menerima dokumen pengangkutan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Keterlibatan pihak-pihak dalam documentary credit dapat bervariasi sesuai dengan perjanjian sales contract atau pun perjanjian antar bank yang telah disepakati. Sales contract adalah perjanjian perdagangan antara eksportir dan importir mengenai perdagangan cross border, termasuk mengatur terkait metode pembayaran yang disepakati.

Sementara Documentary Credit merupakan salah satu aspek yang dikaji pada sales contract, namun posisi instrumen pembayaran tersebut bersifat independen atau merupakan perjanjian terpisah yang diterbitkan oleh bank penerbit.

Sedangkan perjanjian antar bank yang mungkin dapat disepakati perbankan dapat berupa perjanjian reimbursing, refinancing, atau pun kesepakatan jenis lainnya.

Beneficiary dapat memiliki peran sebagai trader (first beneficiary) atau perantara antara importir (second beneficiary) dan eksportir. Documentary Credit dengan kondisi tersebut diterbitkan secara transferable atau dapat ditransferkan ke pihak lain yang difasilitasi oleh transferring bank.

Trader akan mendapatkan margin pembayaran dari penjualan dan sisa proceed dibayarkan kepada pihak eksportir. Refinancing atas documentary credit dapat dilakukan oleh suatu bank untuk mendapatkan keuntungan atas rate yang disepakati antar bank, sehingga umumnya terdapat peran reimbursing bank untuk kewajiban proceed atas dasar otorisasi pembayaran yang diberikan.

Documentary Credit dengan nilai yang besar umumnya dapat dieksekusi dengan cara sindikasi atau keterlibatan bank lain dalam penerbitan documentary credit, sehingga perbankan dapat mengoptimalkan pendanaan yang dimiliki secara ekspansif dengan risiko yang lebih kecil.

Kontributor : Ricky Andrianto - Divisi OPR TPC 1

SHARE: