Apa Sih Bedanya SIM C, SIM C1, dan SIM C2? Intip Penjelasannya Di Sini, Yuk!
BNI Hi-Movers, Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor bakal dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, C1, dan C2, untuk pengendara motor yang berbeda. Bagaimana pembagian SIM C, C1, dan C2 tersebut? Apa syarat pembuatannya, serta berapa biaya pembuatannya?
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bakal secepatnya menerapkan kenaikan golongan SIM C ke C1. "Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip Minggu (8/1/2023).
SIM untuk pemotor ke depan bakal menjadi tiga jenis, yakni C, C1, dan C2 yang disesuaikan dengan kapasitas isi silinder. Bahkan untuk C1 dan C2 diperuntukkan untuk mengendarai sepeda motor listrik.
Pembagian Tiga Jenis SIM C: C, C1, dan C2
Bagaimana detailnya? seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Pihak Korlantas berencana untuk menerapkan kenaikan golongan untuk SIM C ke C1.
Berikut ini persyaratan peningkatan golongan masa berlaku SIM:
- Untuk memohon kenaikan golongan ke C1, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM C2 maka SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
Nah, selain masa berlaku SIM yang sudah mencapai satu tahun. Penggolongan SIM kini juga salah satunya umur minimal calon pemohon SIM. Seperti yang tertera pada pasal 8 poin a sampai b yang berbunyi:
1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM C1;
3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM C2;
Pemohon SIM C1 diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktik. Para pemohon SIM C nanti disediakan motor uji praktek oleh pihak kepolisian. Bagi yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung satu hari setelah dinyatakan tidak lulus.
Yusri menjelaskan terdapat 32 unit sepeda motor uji SIM C1 saat ini bakal diprioritaskan untuk Satpas-satpas di kota besar, seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya.
"Ada 32 unit yang kami sebar ke Satpas Polri. Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti, minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kami siapkan. Tapi kan kami prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sama 500 cc," tambah Yusri.
Perlu diketahui, setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru.
Tarif pembuatan SIM baru itu masih termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000. Sementara untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C1, dan C2. Namun biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
So, buat BNI Hi-Movers yang mempunyai motor listrik atau ingin membeli motor listrik, jangan lupa untuk disesuaikan lagi yaa jenis SIM-nya, karena berbeda jenis SIM dari motor biasa.