img

Pesawat "Delay"? Ini Kompensasi yang Akan Kamu Dapat!

BNI Hi-Movers, penundaan jadwal penerbangan pesawat atau delay seringkali terjadi pada berbagai maskapai. Alhasil, penumpang pun seringkali harus menunggu lebih lama dari jadwal keberangkatan, atau bahkan seringkali penerbangan itu dibatalkan. Kondisi itu membuat penumpang dirugikan karena harus menunggu lebih lama, terlebih jadwal tiba di bandara tujuan juga menjadi bergeser. Walaupun demikian, delay pesawat memang terkadang tak bisa dihindari karena seringkali menyangkut keselamatan.

Salah satu contohnya, baru-baru ini viral pesawat Super Jet Air tipe Airbus 320-200 PK-SJD dengan rute penerbangan Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo (YIA) tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK) delay selama 3 jam pada Jumat 18 Juni 2022 lalu. Alasannya, ada salah satu indikator sistem pesawat yang harus perlu segera dicek.

Namun, perlu diketahui jika mengalami keterlambatan penerbangan, pada dasarnya penumpang mempunyai hak berupa kompensasi dari maskapai tersebut. Hak-hak penumpang mengenai kompensasi pesawat delay ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 89 Tahun 2015. Berdasarkan Pasal 2 beleid tersebut, keterlambatan terbagi dalam 3 golongan yakni keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Adapun delay dihitung dari selisih antara jadwal keberangkatan atau kedatangan pesawat dengan realisasi saat pesawat meninggalkan tempat parkir (apron) bandara keberangkatan atau saat pesawat tiba di tempat parkir bandara tujuan. Dalam peraturan tersebut juga disebutkan beberapa aturan nilai kompensasi yang harus diberikan maskapai kepada para penumpang pesawat sesuai dengan kategori keterlambatan. Kompensasinya mulai minuman hingga uang tunai.

Berikut kompensasi pesawat delay yang harus diberikan maskapai untuk penumpang:

-Pesawat delay 30-60 menit kompensasi berupa pemberian minuman ringan

-Pesawat delay 61-120 menit kompensasi berupa minuman dan makanan ringan

-Pesawat delay 121-180 menit kompensasi berupa minuman dan makanan berat

-Pesawat delay 181-240 menit kompensasi delay pesawat berupa makanan dan minuman ringan, ditambah makanan berat

-Pesawat delay lebih dari 240 menit kompensasi delay pesawat berupa ganti rugi uang tunai sebesar Rp 300.000. Ganti rugi bisa diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening selambat-lambatnya 3x24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.

-Jika maskapai melakukan pembatalan penerbangan, maka penumpang mendapatkan kompensasi berupa penawaran dua alternatif yakni pengembalian dana secara penuh tiket yang sudah dibeli (refund) atau pengalihan ke penerbangan berikutnya.

So, BNI Hi-Movers, jika pesawat kamu delay, itulah kompensasi yang kamu dapatkan ya, sesuai dengan berapa lama waktu delaynya. Happy weekend, BNI Hi-Movers!

SHARE: