Keren, Indonesia Siap Masuki Era Kendaraan Listrik.
“Indonesia telah menyatakan kesiapannya untuk memasuki era kendaraan listrik sebagaimana arahan Bapak Presiden yang tertuang dalam Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan,” kata Menperin, di Jakarta, Rabu (23/02/2022).
Menperin menyampaikan, pihaknya mendukung penuh pembangunan ekosistem kendaraan listrik dari hulu sampai hilir. Langkah strategis ini diharapkan agar Indonesia menjadi negara yang mampu merajai atau menjadi produsen kendaraan listrik yang berdaya saing global.
“Seperti yang disampaikan Bapak Presiden, pemerintah sangat serius untuk masuk pada energi baru terbarukan, termasuk menuju pada kendaraan listrik,” ujarnya. Hal itu juga akan menjadi isu prioritas yang dibawa Pemerintah Indonesia dalam pertemuan G20, yang salah satu pembahasannya terkait transisi energi yang berkelanjutan, termasuk percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik.
Pada peta jalan industri otomotif nasional, Kemenperin menetapkan 20 persen penggunaan kendaraan berbasis baterai listrik pada tahun 2025, seiring dengan upaya industri otomotif yang terus melakukan efisiensi untuk jenis teknologi Internal Combustion Engine (ICE), Hybrid, dan Plug-in Hybrid.
“Ke depan, teknologi fuel cell berbasis hydrogen juga telah terdapat dalam peta jalan industri otomotif nasional, dengan semangat untuk menuju produksi industri kendaraan ramah lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik, industri otomotif dalam negeri ditargetkan dapat memproduksi mobil listrik dan bis listrik sebanyak 600 ribu unit pada tahun 2030, sehingga dengan angka tersebut akan dapat mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sebesar 3 juta barrel dan menurunkan emisi CO2 sebanyak 1,4 juta ton.
“Upaya strategis ini diharapkan pula dapat mendukung pemenuhan komitmen pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada tahun 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon,” imbuhnya.
Agus menambahkan, guna menindaklanjuti amanat Perpres 55/2019, Kemenperin telah mengeluarkan dua Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
Pertama, Permenperin Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN), yang berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkat startegi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik.
Kedua, Permenperin Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap, sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia.
Nah, siapa nih BNI Hi-Movers yang berminat untuk ganti kendaraan dengan bahan bakar menjadi listrik? Selain mengurangi polusi, mobil listrik juga bisa menghemat pengeluaran lho! Karena kita bisa punya "Pom Bensin" sendiri di rumah!
Nah, siapa nih BNI Hi-Movers yang berminat untuk ganti kendaraan dengan bahan bakar menjadi listrik? Selain mengurangi polusi, mobil listrik juga bisa menghemat pengeluaran lho! Karena kita bisa punya "Pom Bensin" sendiri di rumah!