Lapor & Tolak Gratifikasi, Direksi Apresiasi BNI Hi-Movers
Salam Integritas,
Direksi BNI menyampaikan apresiasi kepada BNI Hi-Movers yang berkomitmen untuk melaporkan penerimaan dan penolakan gratifikasinya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Divisi Kepatuhan sebagai salah satu penerapan poin 9 Kode Etik BNI.
Dari data pelaporan gratifikasi tahun 2021 terdapat 59 orang pegawai yang melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi dengan nominal sebesar Rp. 407.333.400,-.
Berdasarkan data tersebut, apresiasi disampaikan dalam bentuk pemberian Piagam Penghargaan Pegawai Berintegritas kepada Pelapor dengan jenjang jabatan Senior Vice President (SVP) ke bawah yaitu sebanyak 56 Pelapor dengan total pelaporan sebanyak 191.
Pada tanggal 15 Juni 2022, Direktur Konsumer Ibu Corina Leyla Karnalies secara langsung telah menyerahkan piagam penghargaan tersebut kepada 5 (lima) orang perwakilan BNI Hi-Movers penerima apresiasi.
Pemberian apresiasi ini selaras dengan komitmen BNI untuk menjalankan perusahaan secara profesional dengan memperhatikan batasan etika bisnis yang berlaku serta berlandaskan pada praktek Tata Kelola Perusahaan yang baik.
Sebagai salah satu implementasi tersebut, manajemen BNI telah berkomitmen untuk:
- Menolak segala bentuk gratifikasi dan secara tegas melarang segenap BNI
Hi-Movers menerima dan/atau memberikan gratifikasi/suap. - Atas gratifikasi yang terpaksa diterima, segera dilaporkan ke KPK melalui UPG BNI.
- Terus mendorong upaya penegakan Budaya Anti Gratifikasi/Suap di seluruh lingkungan BNI termasuk Anak Perusahaan.
- Bersedia menerima sanksi, apabila melanggar ketentuan gratifikasi/suap yang telah ditetapkan.
Dalam rangka implementasi dari komitmen tersebut, Pengendalian Gratifikasi merupakan salah satu program yang sangat penting dan menjadi concern dalam menyukseskan transformasi BNI yang dilandasi core value AKHLAK dan semangat RACE, yang dapat memperkuat pengendalian internal di BNI khususnya terkait pengendalian anti korupsi yang telah berjalan selama ini.
Sesuai dengan ketentuan di BNI, segala bentuk gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas wajib DITOLAK, namun apabila tidak dapat dilakukan penolakan disebabkan antara lain:
a) Gratifikasi tidak diterima secara langsung (dikirimkan ke rumah, dll);
b) Identitas pemberi gratifikasi tidak diketahui;
c) Penerima ragu dengan kriteria gratifikasi yang diterima;
d) Kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, seperti: dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik antar institusi, membahayakan diri sendiri/karier penerima/ada ancaman lain,
maka Penerima WAJIB melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG BNI) secara online selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak gratifikasi diterima melalui website Compliance Information Management System (CIMS) di alamat http://cims.bni.co.id yang dapat diakses oleh segenap BNI Hi-Movers melalui jaringan internal BNI.
Semoga apresiasi ini dapat mendorong segenap BNI Hi-Movers dalam melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi kepada KPK melalui UPG BNI sehingga mewujudkan BNI yang bebas dari korupsi.
Bekerjalah dengan Penuh Integritas,