img

Yuk, Pahami Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Perseorangan

BNI Hi-Movers,
 
Setiap individu yang telah memiliki penghasilan, wajib membayar pajak, di mana hasil pembayaran pajak ini nantinya akan kembali ke kita melalui manfaat hasil pembangunan oleh pemerintah seperti jalan dan fasilitas umum lainnya. 
 
Menurut jenisnya, pajak dibagi menjadi enam golongan, antara lain pajak pusat, pajak daerah, pajak langsung, pajak tidak langsung, pajak subjektif, dan pajak objektif. Yang akan dibahas di sini adalah Pajak Penghasilan (PPh), yang termasuk salah satu contoh dari pajak subjektif.
 
Mengutip dari www.pajak.go.id, PPh 21 atau Pajak Penghasilan 21 adalah pemotongan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
 
Selain itu, perlu dipahami juga terkait objek Pajak Penghasilan (PPh), yaitu bagian penghasilan yang dipotong pajak. Adapun objek pajak penghasilan terbagi menjadi dua kategori, yaitu penghasilan tetap dan teratur yang diterima oleh pegawai setiap bulannya, seperti gaji dan tunjangan. Selain itu, kategori penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, dan peserta kegiatan, seperti honor kegiatan, honor narasumber, dan sejenisnya.
 
Lalu, bagaimana cara menghitungnya?
 
Cara melakukan perhitungan PPh 21 yang mudah untuk dimengerti adalah dengan metode gross.
 
Sebagai contoh, Putri adalah seorang perempuan lajang (TK/0) menerima gaji bulanan senilai Rp8.000.000, maka perhitungannya sebagai berikut:
 
- Gaji pokok: Rp8.000.000/bulan atau Rp96.000.000/tahun
- Tarif PPh: 5%, nilai ini didapat dari (Gaji pokok 1 tahun - PTKP)
- PPh 21 (yang ditanggung sendiri): Rp2.100.000/tahun atau Rp175.000/bulan
- Gaji bersih (take home pay): Rp7.825.000
 
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini merupakan pengurangan terhadap penghasilan neto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.
 
Berdasarkan penjelasan di atas, metode gross dapat diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya secara mandiri (sendiri). Artinya, gaji karyawan belum dipotong PPh21.
 
Gimana BNI Hi-Movers, sekarang sudah paham kan apa itu PPh 21 dan cara menghitungnya?
SHARE: