img

Tanggung Jawab OJK dan Bank dalam Perlindungan Konsumen Untuk Meningkatkan Pemahaman Anti Fraud Awareness Pegawai

Semangat Pagi BNI Hi Movers,

OJK telah mengatur ketentuan perlindungan konsumen dalam POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengenai pentingnya perlindungan konsumen dan masyarakat sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan.

Sejalan dengan hal tersebut, pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia juga perlu didukung dengan efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Hal ini diatur dalam PP No. 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan anti fraud awareness dan budaya risiko pada segenap pegawai PUJK.

Oleh karena itu segenap pegawai BNI wajib melakukan upaya perlindungan data nasabah yang merupakan rahasia bank. Yuk, kita kupas tuntas penjelasan mengenai upaya perlindungan konsumen untuk meningkatkan anti fraud awareness, hanya di Suplemen Pengetahuan kali ini:

Tanggung Jawab OJK dan Bank dalam Perlindungan Konsumen Untuk Meningkatkan Pemahaman Anti Fraud Awareness Pegawai

Bersama:
Speakers:
Ginanjar Endra Prasetiyo (Pengawas Senior Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Pasar Modal Departemen Perlindungan Konsumen OJK)
Rahmat Pertinda (Pemimpin BNI Contact Center)

Host & Moderator:
Seita Arliana

Pada:

Kamis, 2 Maret 2023

14.00-15.30 WIB

YouTube BNICorpUTV: https://bnicorpu.tv/FraudAwareness-Series

Dapatkan 90 menit learning hours yang otomatis tercatat di MoRe unLeaSh - BNI Smarter.

Dont Miss It‼

#BNICorpU
#SuplemenPengetahuan

SHARE: